Alih-alih Jaga Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara Gegara Matiin Maling

Alih-alih Jaga Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah DIvonis Penjara Gegara Matiin Maling (Foto rri.co.id)
Alih-alih Jaga Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah DIvonis Penjara Gegara Matiin Maling (Foto rri.co.id) (Foto : )
Alih-alih ingin melindungi aset milik negara dari maling. Dua satpam di Padang divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Keduanya divonis bersalah, karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang. Korban diketahui bernama Adek Firdaus. Dia diketahui ingin mencuri di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.Kedua satpam malang itu adalah Eko Sulistiyono dan Effendi Putra. Keduanya bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat."Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko, Minggu (25/10/2020)."Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas. Serta memiliki anak dan istri. Juga korban (Adek Firdaus) masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.Kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020. Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut sedang berpatroli dan memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.Mengetahui ada orang asing masuk, Eko dan Effendi memintanya untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.Meski sudah diperingatkan, Adek Firdaus justru tak mengindahkan. Dia malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.Oleh Eko dan Effendi korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi.Diduga karena tidak terima dengan perlakuan kedua satpam itu, Adek Firdaus lantas emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang keduanya.Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan. Pisau yang dibawa Adek Firdaus kemudian berhasil jatuh dan dirampas Effendi.Mengetahui pisaunya lepas, Adek Firdaus ternyata malah mengeluarkan golok dari pinggangnya.Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan akibat banyaknya darah yang keluar.Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. 
Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil. Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital."Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang. Tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya, seperti dikutip dari rri.co.id.