Pembunuh Bocah yang Membela Ibunya Ketika Diperkosa Tewas di Dalam Tahanan

pembunuh rangga
pembunuh rangga (Foto : )
Samsul Bahri (48), pelaku pembunuhan bocah bernama Rangga yang dihabisi saat mencoba melindungi ibunya yang sedang diperkosa dilaporkan tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa pada Minggu dini hari (18/10/2020). 
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Sukmo Wibowo, Samsul sebelumnya sempat mengeluh mengalami sesak nafas. Pihak kepolisian sempat membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa. Namun hasil pemeriksaan katanya normal.Polisi kemudian membawanya kembali ke sel tahanan polres Langsa. Selang beberapa jam, Samsul kembali mengalami sesak nafas hingga akhirnya meninggal dunia di dalam sel.Setelah dinyatakan meninggal oleh dokter, jenazah Samsul kemudian dibawa ke tempat pemulasaran untuk dikebumikan tanpa diotopsi.
Pelaku Membunuh Bocah yang Melindungi Ibunya Saat Diperkosa Rangga (9) dibunuh oleh Samsul karena menghalangi ibunya diperkosa oleh pelaku, pada Sabtu (10/10/2020) lalu.Terganggu karena nafsu binatangnya tak tersalurkan, pelaku membacok Rangga berkali-kali. Setelah itu, pelaku membawa korban dan anaknya ke perkebunan kelapa sawit.Rangga dimasukkan ke dalam karung goni, sementara ibunya diikat dan diperkosa. DN sudah menjerit berkali-kali meminta tolong, namun karena lokasi tempat tinggalnya jauh dari pemukiman penduduk, warga baru mengetahui peristiwa itu setelah subuh.Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sekitar kediamannya oleh petugas Polres Langsa, Minggu (11/10/2020) pagi.Samsul berhasil ditangkap meski sempat bersembunyi di semak-semak sekitar rumahnya yang masih satu kampung dengan korban.Sebelum ditangkap Samsul Bahri sempat dilumpuhkan dengan tembakan 3 kali di betisnya karena berusaha melawan petugas.Menurut polisi, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali. Ilham Zulfikar | Langsa, Aceh Timur