Banyak Beredar Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Begini Klarifikasi Jokowi

Presiden Jokowi Membantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja (Foto: BPMI)
Presiden Jokowi Membantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja (Foto: BPMI) (Foto : )
Dalam konferensi pers soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi menegaskan, banyak beredar hoaks. Karena itu Jokowi mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar.
Presiden Jokowi menyebut banyak hoaks yang beredar terkait UU Cipta Kerja. Karena itu terjadi gelombang demonstrasi yang menolak undang-undang tersebut.
"Saya melihat ada unjukrasa UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai undang-undang ini dan hoaks di media sosial," katanya dalam konferensi pers di Istana Bogor, yang disiarkan lewat akun Sekretariat Presiden di YouTube, Jumat (9/10/2020) sore. Jokowi mencontohkan soal isu penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)."Hal ini tidak benar, karena faktanya upah mininum regional tetap ada," tegasnya.Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah dapat dihitung dari waktu dan hasil," katanya.

Soal Cuti dan PHK

Dicontohkan lagi soal isu yang menyebut semua hak cuti, seperti cuti sakit, pernikahan, khitanan atau kematian akan dihapuskan dan tidak kompensasinya.Jokowi menegaskan, isu itu tidaklah benar. Menurutnya, hak cuti tetap ada dan dijamin undang-undang.Jokowi juga menyinggung isu soal perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak kapan pun. Menurutnya, isu itu tidak benar.Ada pula pertanyaan soal jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang di UU Cipta Kerja. Menurut Jokowi jaminan sosial tetap ada.Mantan Wali Kota Solo ini menyebut, yang paling sering diisukan adalah tidak ada lagi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam UU Cipta Kerja."Itu tidak benar, Amdal tetap ada,  bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.Jokowi membantah isu komersialisasi pendidikan di UU Cipta Kerja. Menurutnya yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).Terkait bank tanah, Jokowi menegaskan, bank tanah diperlukan guna menjamin kepentingan umum,  pemerataan ekoomi dan reforma agragia.