KROSCEK: Tidak Ada Pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

fi UU cipta kerja
fi UU cipta kerja (Foto : )
Muncul pesan berantai lewat aplikasi Whatsapp, informasi yang diantaranya menyebut tidak ada pesangon dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Beredar lewat aplikasi pesan singkat
Whatsapp , berupa gambar mirip selebaran yang berisi poin-poin yang disorot buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Diantaranya tentang ketentuan tidak adanya pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).[caption id="attachment_384654" align="alignnone" width="1340"] Pesan berantai yang beredar. (Kolase screenshot Whatsapp)[/caption]Lantas benarkah UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pesangon bagi buruh yang mengalami PHK? Seperti pesan yang beredar di Whatsapp