Saat Cucu Proklamator Muhammad Hatta Marah kepada DPR RI yang Mengesahkan UU Ciptaker

Saat Cucu Proklamator Muhammad Hatta Marah kepada DPR RI yang Mengesahkan UU Ciptaker (Foto rri.co.id)
Saat Cucu Proklamator Muhammad Hatta Marah kepada DPR RI yang Mengesahkan UU Ciptaker (Foto rri.co.id) (Foto : )
Cucu Proklamator Muhammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta angkat suara atas pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Gustika merasa kesal dengan DPR lantaran telah mengesahkan UU tersebut. Bahkan, ia menilai kerja DPR RI seperti kotoran manusia.Hal itu disampaikan Gustika melalui akun Twitter pribadi miliknya
@gustika . Ia mengunggah emoji kotoran untuk menggambarkan kerja DPR RI."Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah," kata Gustika dalam akun Twitter @gustika, Rabu (7/10/2020).Gustika juga mengaku muak dengan komentar 'baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar' yang beredar luas di kalangan masyarakat."Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak bersas demokrasi. Masa tidak boleh marah?," kata Gustika dengan tanya.Gustika juga melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui laman soal UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada draf final dapat diunduh oleh publik untuk dibaca."Masa harus tunggu 'orang dalam'-nya oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'," ungkap Gustika.Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja telah disahkan. Ia menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu."Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silakan baca kalau ada waktu," kata Gustika.Menurut dia, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu."Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," tegas Gustika. (rri.co.id) https://twitter.com/Gustika/status/1313371481305280512