Dua ASN Positif Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hentikan Persidangan

PN Pusat
PN Pusat (Foto : )
Penghentian sementara tersebut dilakukan sejak hari Rabu 7 Oktober 2020 sampai dengan Jum'at 16 Oktober. Segala jadwal persidangan yang masuk dalam tenggat waktu penghentian sementara, akan ditunda sampai batas waktu dibukanya kembali kegiatan.
Sedangkan layanan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap dilaksanakan, namun hanya bisa dilakukan dari aplikasi What's app dengan ketentuan, tiap perkara akan dilayani oleh PIC masing-masing, seperti perkara Pidana bisa menghubungi Esron Mulatua di No 087786604832, perkara Perdata dengan Herlina di No 081770722011, perkara Niaga, Ninik Rukmini 085883169217, Tipikor Mustofa Fahmi 08559900123, dan PHI dengan Agus Suryawan 087877599845.Selain 2 ASN yang sudah dinyatakan positif terpapar, pihak pengadilan melakukan rapid test, hasilnya sebanyak 40 orang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari hakim, ASN dan staff dinyatakan
  reaktif.Sementara di hari pertama penghentian, banyak masyarakat yang tidak mengetahui pengumuman tersebut, seperti hal nya bapak Johnson yang datang dari Bogor dan sedang berperkara mengenai PHI mengungkapkan rasa kecewanya."Ya saya datang dari jauh Bogor, kecewa aja, sebab pengumuman ini tidak diberi tahu kan secara langsung, pas saya datang kesini, tiba-tiba lihat pengumuman ini, terpaksa pulang lagi ke Bogor, kasus saya pun di tunda sampai diberitahukan lebih lanjut,” ujarnya.Penghentian aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan yang pertama kalinya, sebelumnya, PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan usai ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif Corona. Penutupan itu dilakukan mulai 25 Agustus hingga 1 September 2020. Sudarmanto-Mahendra Dewanata | Jakarta