Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

ilustrasi
ilustrasi (Foto : )
Aksi pembunuhan sadis terhadap pemulung dengan menggunakan kayu balok, hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Metro Bekasi.
Selain menganiaya hingga tak bernyawa, pelaku yang berjumlah dua orang juga mengambil uang milik korban. Aksi tersebut diketahui lebih dari lima kali dan menyasar para pemulung.Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap pemulung berinisal SR dan SH, tak berkutik saat di giring petugas Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (6/10/2020). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penganiyaan terhadap dua orang pemulung hingga tewas, menggunakan potongan kayu saat dua korban tertidur lelap di emperan toko, Jalan Fatahilah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, 29 September lalu.Menurut polisi aksi sadis dua tersangka diketahui bukan kali pertama, sebelumnya para pelaku juga membunuh seorang pedagang balon dan menguras harta benda berupa uang. Aksi pembunuhan diserta perampokan telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali, di berbagai tempat dengan menyasar para pemulung.Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemulung, sengaja menyasar teman seprofesinya karena dinilai mudah untuk di eksekusi. Sementara uang hasil curian digunakan dua tersangka guna kebutuhan sehari-hari.Sementara itu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian dalam, celana panjang, topi sera sepeda pedagang balon yang diduga milik korban.Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 338 dan 365 KUHP, tentang pembunuhan dan pencurian dengan penganiayaan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suryo Daryono | Bekasi, Jawa Barat