10 Tahun Cabuli Anak Kandung, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

cabul
cabul (Foto : )
Seorang pria di Palembang diringkus polisi karena mencabuli anak gadisnya sendiri. Perbuatan tak terpuji bapak kandung ini, dilakukan berulang kali sejak korban masih berumur 8 tahun hingga korban berumur 18 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya, ke Polrestabes Palembang.Belum usai kasus seorang ayah gantung anak balitanya, yang kesal dengan sang istri tak mau pulang ke rumah.Polrestabes Palembang kembali mengamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menggauli anak gadisnya sendiri.Kasus ini terungkap, setelah Satuan Reskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, berhasil menangkap pelaku atas nama Haryadi, seorang buruh berumur 39 tahun warga Jalan Lebak Murni Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, yang langsung melakukan rilis hasil pengungkapan, Jumat (2/20/2020) menjelaska, pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya pada hari Senin 28 September 2020 lalu.Perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak pertamanya ini, diketahui  terjadi sejak korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar, saat itu korban berumur 8 tahun.Kejadian pencabulan terus berulang, hingga korban memasuki SMA dan berumur 18 tahun, atau sudah 10 tahun lamanya.Istri pelaku baru mengetahui, jika anak gadisnya telah menjadi korban, ketika pelaku hendak melancarkan aksinya, saat itu suaminya masuk ke kamar korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban berteriak hingga terdengar oleh sang istri.Bersama ibunya, korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sudah 10 tahun mencabuli anaknya, dimana perbuatan itu dilakukan karena tak tahan sering melihat anaknya sedang mandi, dan pelaku juga sering kali menonton film porno.Atas ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pebriansyah | Palembang, Sumatra Selatan