Polresta Barelang Ringkus Perampok Jaringan Internasional

Batam
Batam (Foto : )
Kepolisian Polresta Barelang, meringkus komplotan perampokan jaringan internasional, tiga dari lima pelaku perampokan berhasil diciduk, dua diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus perampokan warga pulau Galang, Batam, dengan kerugian mencapai 150 juta rupiah.Penangkapan para pelaku sindikat perampok antar negara  ini, ditangkap polisi di tiga lokasi tempat yang berbeda.Tiga pelaku yakni Yusuf, Ismanto dan Alimudin, ditangkap di rumah mereka di kawasan Batu Aji. Sementara dua orang lagi yakni, Lion dan Agus yang merupakan otak perampokan masih melenggang bebas karena belum tertangkap.Perampokan yang didalangi Lion ini terjadi pekan lalu. Korban yang sempat diikat dan diancam dengan senjata tajam ini tak bisa berbuat banyak,. Hasilnya, para garong kelas kakap ini berhasil menggondol harta korban mencapai 150-an juta rupiah, dalam bentuk emas dan uang tunai.Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, kita berhasil mengamankan pelaku  perampokan jaringan internasional, yang kerap menjalankan aksi di luar negeri, dengan modus masuk ke rumah korban dengan merusak pintu dan langsung mengikat korban.Sementara itu, pelaku  Yusuf, salah seorang pelaku perampokan mengaku, ia menjalankan aksinya bersama rekannya lantaran terhimpit biaya ekonomi di tengah pendemi covid-19.Pelaku juga berperan sebagai pengikat korban. Pelaku dan rekannya hanya mendapat uang hasil jarahan sebanyak 6 jutaan. Sementara Lion dan Agus yang saat ini DPO, justru mendapat hasil banyak dan belum tertangkap.Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan  kekerasan dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Alboin | Batam, Kepulauan Riau