Seorang pria dewasa berusia empat puluh lima tahun, tega mencabuli adik kandung dari istrinya sendiri, yang masih dibawa umur. Parahnya lagi, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku selama berulang-ulang kali, sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
Jufri alias Alel, empat puluh lima tahun, hanya bisa tertunduk malu, saat dijemput petugas kepolisian dari Polsek Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2020).Jufri ditangkap di rumahnya di Dusun Usaha, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia lima belas tahun, selama berkali-kali, sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2020.Kapolsek Tebas Iptu Ambril Menerang, perbuatan bejat Jufri pertama kali diketahui istrinya sendiri, Yusnita saat korban yang merupakan adik kandungnya tersebut bercerita telah diperlakukan tidak senonoh sejak bulan Januari hingga Agustus lalu oleh Jufri.Padahal Yusnita berniat menitipkan adik kandungnya tersebut ke sang suami, saat dirinya berangkat bekerja. Sehingga kesal dengan perbuatan suaminya itu, Yusnita langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Mapolsek Tebas.Kini Jufri harus mendekam di sel Mapolsek Tebas. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat Jufri dengan pasa delapan satu dan pasal delapan dua, undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Mochamad Bayu | Sambas, Kalimantan Barat
Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Diamankan Polsek Tebas
Kamis, 1 Oktober 2020 - 20:29 WIB