Ini Motif Anak Kandung Penganiaya Kedua Orang Tuanya Secara Sadis di Mojokerto

Ini Motif Anak Kandung Penganiaya Kedua Orang Tuanya Secara Sadis di Mojokerto
Ini Motif Anak Kandung Penganiaya Kedua Orang Tuanya Secara Sadis di Mojokerto (Foto : )
Polisi sukses mengungkap motif penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Setelah menginterogasi pelaku selama hampir 24 jam, akhirnya Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojoekrto sukses mengungkap motif pelaku penganiayaan terhadap pasutri Yasin (70) dan Muripah (63) di Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Adi Muryadi Hermanto (28), anak kandung pasutri tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Rifaldhy mengungkapkan motif Adi nekat menganiaya kedua orang tuanya disebabkan merasa kesal dilarang ayah dan ibunya untuk bekerja sebagai karyawan pabrik kayu di Sidoarjo, Jawa Timur. [caption id="attachment_380218" align="alignnone" width="900"]Ini Motif Penganiyaaan Orang Tua yang Dilakukan Anak Kandungnya di Mojokerto Yasin (70), korban.. (ANTV/Ika Nurulla).[/caption] Orang tua tersangka meminta anaknya untuk tetap berjualan bubur keliling, sehingga setiap hari bisa berada di rumah, menemani mereka yang telah lanjut usia. Ia melanjutkan, namun larangan bekerja di luar kota menyebabkan tersangka emosi, hingga secara keji menganiaya kedua orang tuanya dengan menggunakan pisau dapur.
Tersangka menggorok leher Yasin dan Muripah saat sedang tidur di kamar rumahnya di Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur. “Orang tua tidak berkeinginan demikian. Inilah yang menjadi kekesalan, muncul emosi, kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya,” kata Rifaldhy, Selasa (29/9/2020). [caption id="attachment_380221" align="alignnone" width="900"] Muripah (63), korban. (ANTV/Ika Nurulla).[/caption] Sementara itu, usai menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, kondisi pasutri tersebut kini stabil dan berangsur membaik. Sedangkan tersangka Adi, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bapak dan ibu kandungnya sendiri. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur