Nyamar Jual Baju Keliling, AS Ternyata Pengedar Sabu

JUAL BAJU JUAL SABU
JUAL BAJU JUAL SABU (Foto : )
Setelah lama jadi target operasi, seorang pengedar sabu jaringan Bandung Raya, akhirnya berhasil diringkus aparat Reskrim Narkoba Polresta Cimahi, dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 234 paket sabu siap edar, dengan berat bruto mencapai 305,11 gram.
Paket sabu seberat sekitar 3 ons, beserta 234 paket sabu siap edar yang berhasil disita aparat Reskrim Narkoba Polresta Cimahi, dari tersangka AS di rumahnya.Ulah pria asal Cihampelas yang disinyalir sebagai salah seorang pengedar ini, dikenal licin dalam setiap menjalankan aksinya, dan terungkap mengedarkan sabu dengan berkedok sebagai penjual pakaian.Dalam bertransaksi, tersangka pun berkomunikasi dengan pembeli menggunakan media sosial. Namun, tersangka mencoba untuk menghindari pembelinya.Dimana dengan sistemnya adalah sistem temple, tersangka AS berjanji dengan para pembeli, barangnya dilakukan penempelan, ditaruh di bawah pohon, di pinggir jalan, dan sebagainya.Dari penangkapan tersebut/pihaknya menyita sebanyak 234 paket sabu siap edar, dengan berat bruto mencapai 305,11 gram, atau kalau ditotal, jumlah semuanya, harga per ons sekitar 100 juta rupiah, dengan jumlah totalnya sekitar 300-400 juta rupiah, yang diamankan.Polisi menjerat AS dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka AS diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Endra Kusumah | Cimahi, Jawa Barat