Sosialisasi Jam Malam dan Penerapan Denda Masker Diberlakukan di Kendari

kendari
kendari (Foto : )
Tim gugus tugas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis malam (10/9/2020), melakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam, serta penerapan denda masker bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan.
Nantinya penerapan aturan itu akan berlaku empat hari ke depan untuk menekan tingginya angka kasus covid-19.Tim gugus tugas penanganan covid-19 ini, berkeliling kota untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam di sejumlah tempat keramaian, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Sosialisasi ini dirangkaikan pengukuran suhu tubuh serta pembagian 10 ribu masker, kepada warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Nantinya aturan jam malam berlaku pada pukul 22.00 WITA, sampai dengan pukul 04.00 WITA.Tak hanya itu, aturan denda masker juga akan diterapkan sesuai aturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2020. Bagi warga dan pengendara yang tidak menggunakan masker akan didenda 200 ribu rupiah. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk menekan tingginya angka covid-19, yang terjadi di Kota Kendari.Rencananya , penindakan dan pemberlakuan jam malam akan mulai diterapkan empat hari ke depan. Diketahui, saat ini jumlah kasus positif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencapai 673 kasus, dimana 281 orang lainnya masih menjalani perawatan di ruang isolasi.
Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara