BNNP Banten Tangkap Empat Pelaku Penyelundup Sabu di Bandara Soetta

sabu
sabu (Foto : )
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP), menggagalkan penyelundupan dua kilogram lebih narkotika jenis sabu ,di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2020).
Dari rekaman vidio amatir yang didapat dari petugas BNN Provinsi Banten, aksi penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam sepatu ini, terjadi di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Petugas BNNP Banten, berhasil menggagalkanya meski sabu disembunyikan di dalam sepatu pelaku, hingga tidak bisa berkutik ketika petugas BNNP Banten menemukan kiloan sabu, dari kaki para pelaku yang berbeda jaringan ini.Dari penggagalan penyelundupan sabu dari dua jaringan berbeda ini, petugas BNNP Banten mengamankan dua kilogram lebih sabu. Penangkapan pertama dengan pelaku berinisial MN dan MI, terjadi di area kedatangan domestik terminal tiga bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabu yang diselundupkan pelaku ini berasal dari Aceh dengan tujuan pulau Jawa.Sedangkan penangkapan terhadap pelaku berinisial SB dan HR, di ruang perkantoran area terminal dua bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabu berasal dari Medan Sumatra Utara, dengan tujuan pengiriman sabu ke Solo, Jawa Tengah, keduanya berangkat dari penerbangan bandara Kualanamu Medan.Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas BNNP Banten, dan berhasil menangkap para pelaku.Dari keterangan tersangka, setiap satu kali menyelundupkan sabu, para pelaku diberi imbalan 10 juta rupiah. Kepada petugas para pelaku mengaku baru kali pertama menyelendupkan sabu.Dari penggagalan penyelundupan sabu tersebut, ribuan generasi penerus bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Para pelaku diancam pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
Siti Marufah | Serang, Banten