Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Diringkus, Tiga Unit Motor Curian Diamankan

palembang ranmor
palembang ranmor (Foto : )
Lama menjadi buruan polisi, komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat Palembang, akhirnya diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Kedua pelaku yang mencoba lari ketika akan ditangkap dilumpuhkan dengan tembakan tegas terukur di kakinya. Dari tangan tersanga tiga unit motor hasil curian di amankan.
Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, berhasil mengamankan dua resedivis pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan masyarakat Kota Palembang.Pelakunya yakni, Farcus Muhammad Isa alias Isa (31), warga Jalan Padat Karya, Lorong Karya, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, dan Feriansyah (31), warga Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Kamis dini hari  sekitar pukul 02.00 WIB.Tertangkapnya kedua pelaku ini, berawal dari pengembangan terkait lima laporan polisi dengan perkara curanmor, dari hasil laporan itulah anggota kita mengamankan kedua pelaku.Kedua pelaku ini telah meresahkan masyarakat Kota Palembang, dimana aksi merekanya di tempat berbeda, dan secara acak memilih korbannya yang sedang lengah dalam memikirkan kendaraannya.Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan tiga kendaraan bermotor antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic Nopol BG 2157 ACS, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4583 GS, dan satu unit sepeda motor Honda Beat, dengan Nopol BG 4860 AOK, saat ini polisi masih mencari dua bukti lainnya yang belum ditemukan.Sementara tersangka Feri mengaku, sudah lima kali melakukan aksi itu dan secara bergantian melakukan akai curanmor sebagai eksekutor, untuk hasil penjualannya sendiri dibagi rata, dimana untuk motor bebek dan metik dijual Rp3 juta dan motor sport Rp5 juta.Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. Sementara satu orang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya, kini terus diburu.
 Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan