Kejaksaan Agung Tetapkan Politikus Nasdem Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Kejagung
Kejagung (Foto : )
Kejaksaan Agung menjadikan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Politikus partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini diduga terlibat dalam penerimaan uang untuk pengurusan pengajuan fatwa bebas terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik jaksa agung muda Kejaksaaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka baru."Pada hari ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka lagi dengan inisial AI," ucap Hari.Hari menambahkan, AI diduga menjadi penerima pertama uang sebesar $500 Ribu US dari Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari."Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada Pinangki, tetapi diduga melalui tersangka AI, " tambah Hari.Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat.
Nugroho Dandy-Elang Triwarih | Jakarta