Polisi Gadungan di Malang Peras Pengusaha Ditangkap

Polisi Gadungan
Polisi Gadungan (Foto : )
Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pemerasan yang mengaku dari anggota Dirintelkam Polda Jawa Timur. Pelaku ditangkap setelah korban melapor kepada pihak kepolisian, karena diminta uang sebesar lima puluh juta rupiah terkait legalitas usaha korban.
Kedua pelaku pemerasan yang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, berinisial MR warga Kalipare, Kabupaten MalangĀ  dan IM warga Kepuh, Kabupaten Tulungagung.Kedua pelaku ditangkap atas dugaan pemerasan, terhadap seorang pengusaha minyak oles dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satintelkam Polda Jawa Timur.Dalam menjalankan aksinya para pelaku yang saat itu berjumlah empat orang menghadang sebuah mobil box, yang bermuatan minyak oles yang dikendarai seorang sales dan sopir.Setelah melakukan penghadangan para pelaku kemudian memeriksa seluruh barang muatan tersebut dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, dari Satintelkam Polda Jawa Timur.Setelah itu, para pelaku meminta kepada kedua pengendara mobil box ini untuk ditemukan kepada pemilik barang muatan ini karena barang tersebut dinyatakan palsu.Karena ketakutan dua pengendara yang tak lain merupakan pekerja usaha minyak oles ini, membawa para pelaku kepada pemilik usaha minyak oles. Setelah ketemu para pelaku ini kemudian meminta uang sebesar lima puluh juta rupiah, kepada korban atau pemilik usaha minya oles ini, dengan alasan minyak oles ini palsu. Karena merasa takut korban kemudian mememnuhi permintaan pelaku, meskipun usaha minyak oles milik korban ini resmi.Namun setelah mengetahui para pelaku ini adalah polisi gadungan, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan ini petugas dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.Selain menangkap kedua pelaku-pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku diataranya sebuah pistol soft gun, sebuah borgol, satu unit motor serta sebuah mobil yang digunakan untuk sarana kejahatan pelaku.Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pasal 368 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Edi Cahyono | Malang, Jawa-Timur