Yunarto Wijaya: Cuma Bubarin Lembaga Begitu Gak Usah Upload Video Marah

Yunarto Wijaya Cuma Bubarin Lembaga Begitu Gak Usah Upload Video Marah (Foto Dok. Istimewa)
Yunarto Wijaya Cuma Bubarin Lembaga Begitu Gak Usah Upload Video Marah (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya angkat bicara terkait tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga.
Menurutnya, Jokowi tidak sampai harus mengunggah video marah bila hanya membubarkan 18 lembaga tersebut."Kalo ujungnya cuma bubarin lembaga kaya begitu mah gak usah pake upload video marah2 dulu pak...," kata dia, dikutip dari cuitannya, Selasa (21/7/2020).Seperti diketahui, Jokowi sempat marah pada 18 Juni 2020 pada para pejabat negara. Video lantas dibagikan oleh Biro Pers Istana, sepuluh hari setelah pertemuan berlangsung, yakni 28 Juni 2020.Lebih lanjut Yunarto Wijaya juga mengeluarkan pendapat untuk belajar sejarah, misalnya dari Amerika Serikat atau dari Cikeas."Belajarlah dari sejarah hai tuan, sejarah 21 tuan Amerika Serikat yang memimpin dua periode, sejarah tuan cikeas di periode keduanya...," tulis dia.Dia menuliskan agar menjauhi penjilat yang loyalitasnya akan berpindah ke calon tuan baru dalam waktu dekat. "Mengingat tuan tidak bisa maju lagi nanti...," sambung dia.https://twitter.com/yunartowijaya/status/1285376340036694016https://twitter.com/yunartowijaya/status/1285380545199783936
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi: 1 Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010;2 Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011;3 Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011;4 Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011;5 Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012;6 Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016;7 Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017;8 Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017;9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019;10 Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991;11 Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002;12 Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000;13 Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003;14 Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000;15 Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005;16 Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010;17 Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006;18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.