Mahfud MD: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP. Ini Alasannya

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Instagram Mahfud MD).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Instagram Mahfud MD). (Foto : )
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Berikut alasannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Pemerintah dengan tegas menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena banyak aspirasi masyarakat yang harus didengarkan terkait itu.“Alasannya, karena tidak sesuai aspirasi masyarakat," ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari Vivanes.Mahfud MD mengatakan, Pemerintah juga terus menampung tanggapan, penolakan, dan saran yang dikemukakan masyarakat. Pada dasarnya, RUU HIP tetap mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)."Memang tidak sesuai dengan pedoman kita, bahwa TAP MPRS nomor 25 harus dicantumkan, kita minta itu dicantumkan,” tegas Mahfud.Selain soal TAP MPRS nomor XXV/1966, bagi Mahfud, haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.“Yang kita perlu lembaga pembinaan ideologinya. Itu saja,” ujarnya.Dengan kondisi kontroversial tersebut, Mahfud mengatakan, Pemerintah sudah mengembalikan draf RUU HIP untuk dibahas di DPR kembali. Di sisi lain, Pemerintah saat ini fokus dalam penanganan covid-19.Mahfud MD juga mengungkapkan Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo tidak setuju bila Pancasila diubah menjadi trisila ataupun ekasila.“Apakah ada konsep trisila dan ekasila itu? Ada. Tapi itu konsep sejarah. Bukan norma. Sejarah ketika dirumuskan (Pancasila). Itu sejarah, dan tidak disetujui. Itulah kenapa sidang satu Juni itu macet. Ditutup tanpa keputusan,” ujar Mahfud.
 Vivanews