Simpan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Ditangkap Polisi (Foto istimewa)
Simpan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Ditangkap Polisi (Foto istimewa) (Foto : )
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang wanita berinisial FY (27), janda muda yang tinggal di Jalan Pengeran Samudera III RT 01 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Tersangka FY ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan mengedarkan 4 gram sabu, Senin (22/6/2020) sore kemarin.Penangkapan terhadap pelaku ini hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya dua pengedar sabu di Jalan Riau Komplek Puntun Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.“Dari hasil pengembangan itu lah kita langsung mengamankan satu perempuan yang juga sebagai pengedar sabu. Ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan barbuk sabu seberat 4 gram yang disembunyikan dicelana dalamnya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa (23/6/2020).Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.