Dewan Masjid Indonesia Imbau Sholat Jumat Dilakukan Dua Gelombang

Dewan Masjid Indonesia Imbau Sholat Jumat Dilakukan Dua Gelombang (Foto Dok. Istimewa)
Dewan Masjid Indonesia Imbau Sholat Jumat Dilakukan Dua Gelombang (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Sholat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel (HP).
Surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020 itu sudah dikonfirmasikan kepada Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Sholat Jumat dalam dua gelombang.Gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB dan pengaturan jemaah pun dapat dilakukan berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel jemaah berkategori ganjil atau genap.Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Sholat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu pula sebaliknya.Selain itu, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Sholat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.“Contohnya gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20,” tulis edaran itu.Menurut Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, latar belakang dikeluarkannya edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali Sholat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.Dari fakta lapangan, didapatkan dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berefek pada penurunan daya tampung masjid.Karena adanya jaga jarak itu juga, banyak jamaah yang akhirnya Sholat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya yang dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.“Pak JK (Ketua Umum DMI) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan diantaranya mengajak para DKM/Ta’mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap sebagaimana SE tersebut,” kata Imam, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).