Kemendikbud Menyesuaikan Kuota Zonasi PPDB 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Kemendikbud Menyesuaikan Kuota Zonasi PPDB 2020 di Masa Pandemi Covid-19 (Foto Tangkap Layar Yotube)
Kemendikbud Menyesuaikan Kuota Zonasi PPDB 2020 di Masa Pandemi Covid-19 (Foto Tangkap Layar Yotube) (Foto : )
Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring.
Selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, penyesuaian PPDB 2020 juga dilakukan agar prosesnya lebih transparan, fleksibel, dan akomodatif.Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.Pada siaran Bincang Sore Selasa 2 Juni 2020 lalu yang dilakukan secara daring di kanal YouTube @Kemendikbud RI, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pelaksanaan PPDB secara daring sebenarnya sudah diminta sejak 2017.Bagi sekolah yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya, PPDB dengan kehadiran tatap muka (metode luring) tetap dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan."Oleh karena itu dalam pelaksanaan metode luring, kami harap pemerintah daerah menyampaikan kepada masyarakat dari jauh-jauh hari. Sehingga dapat membagi waktu dan mencegah kerumunan selama pelaksanaan PPDB," ucap Chatarina.Bukan hanya tahap pelaksanaan dan mekanisme daring, Kemendikbud juga menyesuaikan kuota peserta didik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menetapkan PPDB 2020 masih menggunakan jalur zonasi.Walau begitu, Mendikbud menyadari, tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karenanya dalam Permendikbud 44/2019, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan dengan mengubah persentase kuota didik menjadi jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Selanjutnya, sisa kuota dari ketiga jalur dapat digunakan untuk jalur prestasi.“Hal ini dilakukan guna mencapai pemerataan pendidikan sekaligus menyalurkan aspirasi orang tua yang ingin anaknya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan.” jelas Mendikbud.Selain itu, terdapat sembilan jenis sekolah yang tidak perlu menetapkan sistem zonasi. Antara lain, SMK Negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia luar negeri, sekolah di daerah 3T, sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, dan sekolah kerja sama.Daya Tampung Peserta Didik pada PPDB 2020Terkait daya tampung siswa pada PPDB 2020, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan akan melibatkan pihak swasta tahun ini. Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik akan disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan pendidikan masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah."Sekarang keterlibatan swasta diatur dalam Permendikbud. Mulai tahun ini, kami dorong daerah-daerah yang memiliki sekolah negeri dengan daya tampung sedikit dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta. Misalnya Surabaya dan Bandung yang sudah melakukan kolaborasi ini," jelas Hamid pada siaran Bincang Sore.Berikut informasi lebih lanjut mengenai PPDB 2020 dan penyesuaiannya di masa pandemi, Anda dapat cek Infografis PPDB 2020 yang diunggah di Yotube dalam siaran Bincang Sore berikut ini:https://youtu.be/IQ6sOUI8Yek