Aksi Freestyle di Depan Polisi yang Viral di Media Sosial Berbuntut Penangkapan

Aksi Freestyle di Depan Polisi yang Viral di Media Sosial Berbuntut Penangkapan (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
Aksi Freestyle di Depan Polisi yang Viral di Media Sosial Berbuntut Penangkapan (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )
Pamer aksi freestyle di depan polisi, tiga remaja di Pekanbaru ditangkap dan ditilang polisi dan ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu pun dijerat dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan polisi setelah meneliti video yang beredar viral di media sosial baik Twitter maupun Instagram sejak kemarin."Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada awak media, Minggu (14/6/2020).Lebih lanjut Emil menjelaskan, ketiga pelajar itu beraksi di di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai.Aksi itu, menurut Emil, dilakukan di depan petugas Polantas yang tengah bertugas di tepi jalanPasca-kejadian, ketiga remaja itu diamankan di kantor polisi sambil menunggu orangtua datang menjemput."Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.Dalam video yang beredar viral di media sosial itu, tampak pelaku yang berinisial RV dan RIP tengah beraksi standing menggunakan motor matic di hadapan polisi yang tengah bertugas.Sementara YN bertugas merekam video aksi mereka dan setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram
@pkucity , video itu langsung viral dan setidaknya sudah dilihat 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.https://www.instagram.com/p/CBTMBs7nHiI/Polsi menjerat ketiga remaja itu dengan pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 karena pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun penjara.