Cegah Klaster Covid-19 Baru, 19 Pengunjung Pasar Ramawangun Terjaring Razia

Cegah Klaster Covid-19 Baru, 19 Pengunjung Pasar Ramawangun Terjaring Razia
Cegah Klaster Covid-19 Baru, 19 Pengunjung Pasar Ramawangun Terjaring Razia (Foto : )
Aparat Satpol PP DKI Jakarta merazia pedagang dan pengunjung di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, yang kedapatan tak mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Ini dilakukan menyusul adanya 52 orang pedagang pasar di Jakarta yang terkonfirmasi positif covid-19.
Satu per satu pengunjung di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, terjaring razia petugas Satpol PP, Sabtu (13/6/2020) pagi. Mereka yang menggunakan sepeda motor, langsung dikenakan sanksi teguran tertulis oleh petugas.Sebab musababnya, para pengunjung itu nekat keluar rumah tanpa memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Tak hanya itu, mereka juga mendapat sanksi kerja sosial membersihkan area Pasar Rawamangun, sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.Selain itu, petugas Satpol PP juga berkeliling area pasar untuk memastikan protokol kesehatan di Pasar Rawamangun berjalan sesuai aturan yang berlaku.Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengungkapkan, sedikitnya 19 pengunjung terjaring razia. Sedangkan para pedagang mematuhi memakai masker.“Dari 19 orang yang terjaring, 18 orang menjalani sanksi sosial. Sementara seorang lainnya memilih membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” katanya.Andik menyebut, rencananya razia serupa akan terus dilakukan di seluruh pasar untuk mencegah terjadinya klaster baru covid-19 di pasar tradisional, menyusul adanya sebanyak 52 pedagang pasar di Jakarta yang hasil
swab test dinyatakan positif covid 19. Simon Tobing | Jakarta