Polrestabes Makassar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah di 4 RS

Polrestabes Makassar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah di 4 RS
Polrestabes Makassar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah di 4 RS (Foto : )
Polrestabes Makassar menetapkan 11 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di 4 rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 terduga pelaku, penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menetapkan 11 orang di antaranya menjadi tersangka karena terlibat kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di 4 rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menuturkan, kesebelas tersangka tersebut terdiri dari 2 pelaku pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi, 3 pelaku di Rumah Sakit Stela Maris, 3 pelaku di Rumah Sakit Labuang Baji dan 2 pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara.“Yang ditetapkan tersangka ada 11 (orang). Dari 11 itu ada 6 yang terpapar covid-19,” katanya.
Baca juga: Viral, Jenazah PDP Dibawa Paksa Pulang Keluarga dari RS Dadi MakassarPuluhan Orang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid di RS Mekar Sari, Bekasi Ia menjelaskan, 6 tersangka yang positif covid-19 menjalani isolasi di salah satu hotel yang dijadikan tempat karantina pasien covid-19. Sedangkan 5 tersangka lainnya masih ditahan di Polrestabes Makassar.Belasan tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan Covid-19 dan seorang di antaranya terkena pasal berlapis Undang-Undang Darurat lantaran menggunakan senjata tajam untuk mengancam petugas. Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan