Keempat : PenutupFatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Jakarta, 10 Syawal 1441 Hijriyah yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa KH Zukfa Mustofa MY dan Sekretaris DR KH Fuad Thohari MA.
Baca Juga :