5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Diantaranya Napi Asimilasi

Curanmor
Curanmor (Foto : )
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap lima pelaku curanmor, yang selama ini meresahkan masyarakat. Kelima pelaku ini merupakan dua sindikat yang berbeda. Ironisnya, terdapat dua pelaku yang baru saja menghirup udara bebas, setelah mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham,  dan mereka langsung beraksi sehari setelah keluar dari Lapas.
Lima tersangka kasus curanmor ditangkap, oleh tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,  terhadap tiga orang pelaku, karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, yang belum sempat dijual oleh para tersangka.Hasil pemeriksaan kelima tersangka, mereka terbagai dalam dua sindikat , untuk sindikat pertama berjumlah dua orang dengan sasaran penghuni kosan, sedangkan tiga tersangka lain merupakan sindikat yang berbeda, anggota sindikat yang kedua ini merupakan residivis. Salah satu diantaranya, baru bebas dari penjara 4 bulan lalu, dan dua sisanya baru menghirup udara bebas bulan ini melalui program asimilasi.Kedua tersangka yang  bebas dalam program asimilasi tersebut, langsung beraksi satu hari setelah keluar penjara. Mereka bahkan belum sempat bertemu dengan keluarganya di rumah. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku, yang berstatus sebagai buron. Mereka juga masih mengembangkan hasil ungkap ini, untuk mengetahui jaringan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.Di Tulungagung tercatat 171 napi asimilasi, dan 3 diantaranya mengulangi kejahatannya,  2 terlibat curanmor dan 1 lainnya terlibat narkoba.
Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur