Begini Pernyataan MUI Jabar Tentang Salat Ied di Lapangan atau Masjid

mui jabar asep barbara
mui jabar asep barbara (Foto : )
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jabar memaparkan soal kemungkinan salat Ied di lapangan atau masjid. Menurut MUI, hal tersebut dapat dilakukan namun ada syarat-syaratnya. 
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, salat Ied dapat dilakukan di masjid atau tempat terbuka, apabila berada di kawasan yang terkendali atau sudah bebas dari Covid-19.
Menurutnya, wilayah yang terkendali dari Covid-19 ditentukan oleh ahli yang kredibel.
Jika suatu wilayah dianggap sudah bebas Covid-19, kata Rahmat, pelaksanaan salat Ied, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara bagi wilayah yang belum bebas dari Covid-19, maka masyarakat dapat salat Ied di rumah masing-masing.
Karena itu masyarakat disarankan jika ingin mengetahui apakah wilayahnya termasuk daerah yang bebas dari Covid-19 atau tidak dapat menghubungi gugus tugas daerah masing-masing.
MUI juga mengimbau masyarakat Jawa Barat yang akan melaksanakan salat Ied untuk tetap memperhatikan kondisi kesehatan.
Asep Barbara I Bandung, Jawa Barat