ujarnya dalam video.https://twitter.com/zulhendribasri2/status/1261674771374170113Habib Bahar bin Ali bin Smith sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Usai Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Ali bin Smith Bertekad Tetap Akan Berjuang
Minggu, 17 Mei 2020 - 02:44 WIB