Polisi Temukan Dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang Terkait 18 ABK WNI di Kapal China

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang Terkait 18 ABK WNI di Kapal China (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
Polisi Temukan Dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang Terkait 18 ABK WNI di Kapal China (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )
Terkait awal pengiriman 18 ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing China, Dittipidum Bareskrim Polri masih terus mendalaminya dan ditemukan dugaan sementara, terdapat tindak pindana perdagangan orang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, penyidik telah memeriksa PT APJ yang memberangkatkan ABK WNI tersebut. Perusahaan tersebut merupakan agen yang memfasilitasi keberangkatan para WNI.“Kemarin interview baru satu PT APJ,” kata Ferdi saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).Lebih lanjut Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, sudah ada 3 orang yang diminati keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pindana perdagangan orang.“Iya (ada 3 saksi) dimintai keterangan (sebagai) saksi, surat, petunjuk. Ada peristiwa tindak pidana perdagangan orang,” tambah Ferdi.Ferdi menyebut, pihaknya akan mendalami keterlibatan perusahaan yang memberangkatkan tapi tidak sesuai prosedur hukum. Polisi sendiri menggunakan laporan tipe A dalam kasus tersebut.“Penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur,” ujar Ferdi.Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap meninggalnya salah satu ABK WNI di kapal China.Serah terima ABK sandera Abu Sayyaf, Menlu RetnoDalam konferensi pers virtual pada Minggu (10/5/2020), Retno mengatakan jenazah EP turut dipulangkan bersama dengan 14 ABK WNI lainnya dari kapal Long Xing 629 dari Korsel pada Jumat lalu."Jenazah telah diterbangkan dari Jakarta pukul 12.42 WIB menuju Kualanamu. Hari ini, 10 Mei, direncanakan jenazah akan dibawa ke rumah duka," kata Retno.