Baru Keluar dari Penjara Kembali Membegal, 1 Orang Eks Napi Tewas Ditembak Polisi

Baru Keluar dari Penjara Kembali Membegal, 1 Orang Eks Napi Tewas Ditembak Polisi (Foto Istimewa)
Baru Keluar dari Penjara Kembali Membegal, 1 Orang Eks Napi Tewas Ditembak Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )
Seorang pelaku begal berinisial RRL alias K (25) Eks Napi tewas ditembak polisi. Sementara rekannya H (22) dihadiahi timah panas polisi pada kakinya.
Menurut Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, penangkapan para tersangka berawal dari kasus begal yang dialami korban Rian Hadi Kesuma (22) pada 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB.Saat itu menurut AKBP Irsan Sinuhaji, korban hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Haji dari Jalan Komplek Perumahan Veteran."Saat di tengah jalan pelaku menghentikan dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang dan samurai. Korban yang merasa nyawanya terancam menyerahkan sepeda motornya," katanya, Sabtu (9/5/2020).Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku H (22) warga Perumnas Mandala.Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.[caption id="attachment_319524" align="aligncenter" width="900"]
Seorang Mantan Narapidana yang Bebas dalam Program Asimilasi Covid-19 Ditembak Kakinya karena Melakukan Aksi kejahatan. (Foto Istimewa) Seorang Mantan Narapidana yang Bebas dalam Program Asimilasi Covid-19 Ditembak Kakinya karena Melakukan Aksi kejahatan. (Foto Istimewa)[/caption]Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RRL alias K di Jalan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan."Pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan dan RRL meninggal dunia," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.Dalam pengungkapan itu, katanya, petugas juga menangkap seorang penadah sepeda motor AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih, Mandala."Pelaku H merupakan mantan napi program asimilasi COVID-19 yang bebas pada bulan April 2020. Sementara, pelaku tewas merupakan residivis," jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.