Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Alumni Dicopot Gelar Mahasiswa Berprestasi-nya

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Alumni Dicopot Gelar Mahasiswa Berpretasinyaa (Foto Ilustrasi)
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Alumni Dicopot Gelar Mahasiswa Berpretasinyaa (Foto Ilustrasi) (Foto : )
Seorang alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM dituduh melakukan pelecehan seksual.
Hal itu seperti disampaikan sejumlah korban melalui Aliansi UII Bergerak sudah menyampaikan kronologi tindak bejat yang dilakukan pria yang memiliki sederet prestasi itu.Kini UII sudah mengambil sikap terkait kasus ini, salah satunya dengan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015."Ini adalah sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual. UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas," kata Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari, kepada awak media Minggu (3/5/2020).Lebih lanjut Ratna mengatakan, gelar itu dicabut setelah kampus mendapat keterangan dari sejumlah korban. Ia menyatakan apa yang dilakukan UII bukanlah tindakan tergesa-gesa."UII mengambil sikap tersebut dari bukti yang kami terima dari para penyintas. IM sudah membuat klarifikasi publik melalui IG pribadi sehingga sudah jelas sikap IM terhadap kasus ini," katanya.Sesuai dengan jangkauan UII, pihak kampus akan memfasilitasi korban yang melapor ke UII. Namun Ratna menjelaskan, melalui tim hukum, pihak kampus juga akan bekerjasama dengan kuasa hukum korban untuk bersama-sama menelusuri korban lainnya."Dari tim hukum UII melalui LKBH UII, sudah berkoordinasi dengan LBH Yogyakarta untuk mengawal kasus ini. Secara mandiri LKBH UII juga melakukan penelusuran untuk menjaring penyintas," katanya.Ditambahkan Ratna, pihaknya sangat menghormati dan menghargai gerakan Aliansi UII Bergerak yang dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kasus dugaan pelecehan seksual ini."Kami menghormati gerakan Aliansi UII Bergerak sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap isu ini," pungkas Ratna.Sementara Rektor UII Fathul Wahid telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Dia juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual di UII."Kalau kita sudah tahu dan terbukti (bersalah). (UII) tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan (IM)," kata Fathul Wahid.
Berikut pernyataan resmi UII terkait kasus dugaan alumnus yang melakukan pelecehan seksual:1. Bahwa UII senantiasa berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas yang diwujudkan melalui tindakan saling menghormati. Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima dan tergolong dalam pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di UII. UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan. UII berkomitmen untuk memberikan empati, dukungan, dan perlindungan kepada korban atau penyintas. 2. Bahwa sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya. 3. Bahwa UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018. UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas. Agar tuduhan mengenai tindak pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII, untuk itu UII mendorong para pihak yang mengetahui, menduga, maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti atau jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id. 4. Bahwa UII menganggap serius kasus ini dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan untuk menempuh jalur hukum dalam rangka memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukumnya. UII juga mendukung upaya penyintas yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta. UII, melalui LKBH Fakultas Hukum UII, telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta terkait kasus ini.