Ibu Hamil dan Menyusui Wajibkah Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

ramadan ibu hamil:Cparks pixa
ramadan ibu hamil:Cparks pixa (Foto : )
Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadan
Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa di Bulan Ramadan. Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan untuk berpuasa.Salah satunya yakni golongan ibu hamil dan menyusui. Perempuan dalam kondisi tersebut mendapat keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadan.Dikutip dari NU.or.id, Madzhab Syafi'i menerangkan, bila seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui berpuasa namun khawatir memberikan dampak negatif pada kondisi kesehatan dirinya, bersama anak atau salah satunya, maka wajib membatalkan puasa.Mereka juga wajib mengganti atau mengqadla puasa di hari lain bila memenuhi tiga syarat tersebut. Namun, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan anak saja, maka ibu hamil dan menyusui diharuskan pula membayar tebusan atau fidyah.Sementara dalam Kitab Fiqih as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan cara untuk mengetahui apakah puasa membahayakan bagi ibu hamil dan menyusui, bersama anaknya atau salah satu dari mereka.Cara tersebut yakni dengan melihat riwayat kebiasaan-kebisaaan sebelumnya, merujuk keterangan dari ahli medis atau berdasarkan dugaan kuat yang dirasakan ibu hamil dan menyusui.

Tata Cara Qadha dan Bayar Fidyah

Bagi ibu hamil dan menyusui yang diwajibkan mengqadla puasa bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan waktu menyusui, sesuai dengan jumlah ibadah yang ditinggalkanAdapun khusus untuk wanita hamil yang kemudian melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.Fidyah sendiri merupakan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang dijalankan.Fidyah boleh berupa sejumlah makanan atau uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan orang yang membutuhkan.Sedangkan, untuk teknis pembayaran fidyah dijelaskan oleh Imam Muhammad Khatib asy-Syarbini dalam Kitab Mugni al-Muhtaj Ila Ma'rifati al-Madh al-Minhaj.Disebutkan, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin karena setiap hari adalah ibadah yang independen. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)