AP, Si Pembunuh Keji Sang Pacar Dituntut Hukuman Seumur Hidup

SIDANG TUNTUTAN PELAKU PEMBUNUHAN PACAR
SIDANG TUNTUTAN PELAKU PEMBUNUHAN PACAR (Foto : )
AP (18), terdakwa kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap kekasihnya, Kholifatul Jannah alias Olive dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH.
Persidangan yang digelar secara online dipimpin majelis hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly SH  berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan oleh JPU Agus Widiyono SH MH.Peristiwa ini, ungkap Jaksa  Agus, bermula dari temuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah ladang di jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji, sekitar pukul 10.30 WITA pada jumat, 13 September 2019 lalu.Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP.Terdakwa AP  nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh.[caption id="attachment_313461" align="alignnone" width="761"]
Terdakwa AP Dituntut Hukuman Seumur Hidup (ANTV/Irwansyah)[/caption]Di sebuah rumah kosong pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi.AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (16) untuk menghilangkan jejak dengan cara mayat korban dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.Korban lantas dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH.Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP.Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi. Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340, 339, 338 dan pasal 365 (3) KUHP.[caption id="attachment_313462" align="alignnone" width="900"] Iwan Setiawan SH (Kajari Sumbawa): Tuntutan Sesuai Perbuatan Terdakwa (ANTV/Irwansyah)[/caption]Sementara Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH, M.Hum, mengatakan, tuntutan tim JPU terhadap terdakwa sudah dilakukan dengan pertimbangan matang  dan sesuai dengan perbuatan AP  membunuh korban secara keji." Tuntutan ini juga sudah kami ajukan hingga ke Kejaksaan Agung RI dan disetujui oleh Kejagung," tegasnyaSidang kasus tersebut akan kembali digelar, Kamis (30/04/2020) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa melalui kuasa Kuasa Hukumnya, Johansyah SH dan Syamsur Setiawan SH. Irwansyah | Sumbawa, NTB