Hari ke-4 PSBB di Kabupaten Bandung, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

Hari ke-4 PSBB di Kabupaten Bandung, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
Hari ke-4 PSBB di Kabupaten Bandung, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi (Foto : )
Hari keempat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, aparat mulai melarang seluruh angkutan umum beroperasi.
Aparat Dinas Perhubungan melarang seluruh angkutan umum beroperasi pada hari keempat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020).Larangan tersebut dilakukan di beberapa titik, terutama wilayah perbatasan antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung, seperti Tol Mohammad Toha, Tol Buah Batu dan Jalan Cibiru.Pelarangan beroperasi angkutan umum mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Selain itu, aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP juga menghentikan laju kendaraan sejumlah sepeda motor yang berboncengan dan memeriksa KTP-nya apakah tinggalnya se-alamat atau tidak, memakai maske, sarung tangan dan helm.Hal serupa juga dilakukan petugas terhadap para pengendara mobil angkutan barang dan mobil pribadi yang bernomor polisi di luar wilayah Bandung Raya (D). Petugas memeriksa apakah sopir dan penumpangnya menggunakan masker dan menerapkan maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.Kemudian, seluruh pengendara sepeda motor dan mobil serta penumpang menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh relawan PMI dan Satpol PP, dengan menggunakan alat
thermo gun. Jika ditemukan ada yang bersuhu tinggi 38 derajat ke atas, maka petugas PMI akan memprosesnya lebih lanjut. Endra Kusumah | Kabupaten Bandung, Jawa Barat