Tanpa Surat Jalan Gugus Tugas Covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng

Tanpa Surat Jalan Gugus Tugas Covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng
Tanpa Surat Jalan Gugus Tugas Covid-19, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng (Foto : )
Setiap kendaraan pribadi
yang hendak masuk
Jawa Tengah (Jateng) harus menunjukkan surat jalan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jika tak memiliki, maka polisi melarang masuk dan menyuruh memutar balik arah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, keharusan ada surat jalan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah domisili pemudik di perantauan, mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020). Selanjutnya, mulai 8 Mei 2020, polisi akan memberlakukan tilang."Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu," katanya."Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari Gugus Tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu, semua kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," sambungnyaMenurut Satriyo, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik.