PSBB Bogor, Depok dan Bekasi sudah Disetujui, Kapan Berlaku?

gerbang depok
gerbang depok (Foto : )
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Bogor, Depok dan Bekasi, menyusul DKI Jakarta yang sudah disetujui lebih dulu dan sudah diberlakukan sejak Jumat (10/4). Lalu kapan Bogor, Depok dan Bekasi mulai menerapkan PSBB?
Persetujuan itu dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020) kemarin.Namun Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga belum membocorkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.PSBB ini telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelumnya, DKI sudah melakukan tindakan serupa per 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan, dengan potensi diperpanjang jika virus masih menyebar.Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.[caption id="attachment_306861" align="alignnone" width="700"]
PSBB Tugu Kujang Kota Bogor (Foto: bogorraincake.com)[/caption]Ridwan Kamil mengirimkan PSBB sejak 8 April lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona.Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan atau permintaan tim gugus tugas.Belum ada keterangan dari pemerintah kota Bogor terkait detil penerapan PSBB maupun waktu dimulainya.Namun pemerintah Kota Bekasi diperkirakan langsung menerapkannya hari Senin ini, seperti yang sudah diungkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi Jumat (10/4) lalu.Menurut Rahmat Effendi penerapan PSBB di Kota Bekasi, sama dengan di DKI Jakarta, sesuai dengan Permenkes, Nomor 9 tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari, namun penerapan PSBB masih bisa diperpanjang apabila ditemukan penurunan pendemik virus corona, yang belum signifikan.[caption id="attachment_306862" align="alignnone" width="900"] PSBB Salah satu ruas jalan di Kota Bekasi Jumat (10/4/2020) lalu. (Foto: Dok. Antv)[/caption]Kota Bekasi sendiri berstatus zona merah, setelah 84 warga Kota Bekasi terkonfimasi positif covid-19, dan sembilan orang positif covid-19 meninggal dunia. Sementara 14 orang dinyatakan sehat.Sementara itu Pemerintah Kota Depok saat dikonfirmasi Jumat (10/4) lalu telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.Walikota Depok Mohammad Idris ketika itu mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan protokol jika PSBB ditetapkan, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.