Ini Kata Ustaz Abdul Somad Tentang Fatwa MUI untuk Hindari Sholat di Masjid

Ini Kata Ustaz Abdul Somad Tentang Fatwa MUI untuk Hindari Sholat di Masjid (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
Ini Kata Ustaz Abdul Somad Tentang Fatwa MUI untuk Hindari Sholat di Masjid (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )
"Perlu kita pahami bahwa korban akibat virus corona di Mesir jauh di bawah Indonesia. Coba lihat pengumuman, paling tinggi di atas Cina, setelah itu Italia, setelah itu Iran, kita (Indonesia). Mesir jauh di bawah. Oleh sebab itu, Mesir saja langkahnya begitu, apalagi kita. Wallahualam bissawab,"
pungkasnya.
Klik di Sini Untuk Melihat Isi Ceramah Lengkap Ustaz Abdul Somad Terkait Fatwa MUI Tentang Hindari Sholat Masjid Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/3/2020) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat atau Sholat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan Sholat di rumah masing-masing.Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Sholat Jumat maupun Sholat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.