Menteri Perhubungan Terinfeksi Virus Corona, Sri Mulyani: Alhamdulillah Saya Sehat

Menteri Perhubungan Terinfeksi Virus Corona, Sri Mulyani Alhamdulillah Saya Sehat (Foto Instagram)
Menteri Perhubungan Terinfeksi Virus Corona, Sri Mulyani Alhamdulillah Saya Sehat (Foto Instagram) (Foto : )
Berita Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terinfeksi virus corona, membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi mengenai kondisi kesehatannya.
Melalui akun instagram pribadinya
@smindrawati . Ani, demikian sapaan akrabnya, menyatakan dirinya sehat dan terus melakukan tugasnya sebagai Menkeu secara penuh."Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, Minggu (15/3//2020).Sri Mulyani bahkan mengaku, di hari Sabtu dan Minggu ini, dia masih bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video, dengan sejumlah jajaran Kemenkeu.https://www.instagram.com/p/B9v-PfvpFqf/?utm_source=ig_web_copy_link"Untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara, dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19)," ujar Sri Mulyani di Instagramnya.Dalam caption atau judul di unggahannya itu. Sri Mulyani juga membeberkan sejumlah keputusan penting yang didapatnya dari rapat online bersama jajaran Kemenkeu hari ini, yakni:(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementerian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid-19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah, bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap Iangsung untuk menghindari potensi penularan.(5) melakukan antisipasi dampak Covid-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif."Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," di akhir tulisannya.