2 WNA dan 1 WNI Kurir Sabu 1 Kilogram Diringkus Polisi di Hotel

WNA KURIR SABU
WNA KURIR SABU (Foto : )
Dua warga negara asing berkebangsaan Malaysia dan satu warga negara Indonesia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau.
Ketiga tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Internasional, yang ditangkap di dua lokasi yaitu hotel di Bintan dan Batam.Penggrebekandan Penggeledahan terhadap tersangka berkewarganegaraan Malaysia yang berlangsung di salah satu kamar hotel di Batam, Kepulauan Riau.Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dari dalam tas ransel milik tersangka.Penggerebekan dan penangkapan kurir sabu berkewarganegaraan Malaysia tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir berkewarganegaraan Indonesia, asal Lombok Nusa Tenggara Barat, di sebuah hotel di Bintan, Kepri.Ketiga tersangka kurir sabu ini, merupakan jaringan narkoba Internasional yang memperoleh upah bervariasi yaitu dua kurir asal Malaysia, mendapat upah enam ribu ringgit, atau sekitar dua puluh juta rupiah, sedangkan kurir WNI mendapatkan upah lima juta rupiah.Sabu seberat satu kilogram tersebut rencananya, akan dibawa dan diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat.Menurut Kapaolres Bintan, Bambang Sugihartono, selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita uang ratusan ringgit dan sejumlah telpon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan Bandar.Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeiksaan, guna mengungkap bandar dan jaringan mereka.
 Kurnia Syaifullah-Chairullah | Bintan, Kepulauan Riau