Dokumen Palsu Bisa Dipakai Mengurus Paspor Asli, Kok Bisa?

POLISI BONGKAR PEMALSU DOKUMEN
POLISI BONGKAR PEMALSU DOKUMEN (Foto : )
Petugas Ditreskrimum Polda Jatim terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada. Tak hanya untuk Pilkada, dalam pengembangannya ternyata dokumen kependudukan palsu juga bisa digunakan untuk penerbitan paspor asli.
Atas temuan tersebut, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemesanan dokumen palsu dari orang yang berperkara secara hukum, untuk pengurusan paspor agar bisa melarikan diri ke luar negeri.Kasus pemalsuan dokumen dan kependudukan yang berhasil diungkap petugas Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, dengan tersangka Anton Sumaryono, warga Blitar Jawa Timur, berhasil dikembangkan dengan temuan berbagai barang bukti baru.Faktanya, dokumen kependudukan palsu ini tak hanya digunakan sebagai untuk Pilkada saja, namun juga untuk pengurusan paspor. Al hasil dengan dokumen kependudukan palsu ini, paspor asli dari kantor imigrasi bisa terbit. Petugas berhasil menyita 4 buah paspor asli, yang dikeluarkan kantor imigrasi Kediri dan imigrasi Blitar.Meski belum ditemukan adanya pemesanan dokumen kependudukan dari orang yang berperkara hukum, dan hendak melarikan diri ke luar negeri melalui penerbitan paspor ini, namun polisi masih mendalami keumungkinan tersebut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan dinas kependudukan untuk mengungkap kasus ini.Praktek pemalsuan dokumen kependudukan ini, telah dijalankan oleh tersangka yang merupakan warga Blitar, Jawa Timur. Selama setahun beroperasi, tersangka mampu merraup keuntungan sebesar satu miliar rupiah.
Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur