Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bersenjatakan "Airsoft Gun"

322 SABU
322 SABU (Foto : )
Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam satu bulan terhitung dari awal januari hingga akhir Januari berhasil mengamankan 40 orang tersangka, yang berprofesi sebagai pengedar berbagai jenis narkoba. Barang bukti yang didapat diantaranya 323,4 gram sabu dan 1312 butir pil ekstasi jaringan Sumatera.
Upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Bahkan, Polresta Sidoarjo sudah memasukkan materi bahaya narkoba pada kurikulum sekolah di tingkat pertama. Meskidemikian, angka peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo, tidak pernah berhenti bahkan terus bertambah.Dalam satu bulan Januari 2020 ini, Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap sedikitnya 38 laki-laki dan 2 perempuan tersangka, pengedar narkoba. Barang bukti yang didapat diantaranya yakni 323,4 gram sabu1312 butir pil ekstasi, 4 senjata soft gun , uang tunai sekitar Rp1 juta dan belasan telepon genggam.Satu kasus yang terbilang menjadi perhatian serius Polresta Sidoarjo,  yakni peredaran pil ektasi sebanyak 1312 butir dan 30 gram, dalam bentuk serbuk yang melibatkan jaringan asal Sumatera.Ekstasi serbuk ini merupakan model baru yang dikembangkan oleh pengedar narkoba, untuk mempermudah dalam peredarannya.Dalam kasus ini,  para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, hingga paling lama 20 tahun. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur