Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap, Puluhan Ribu Pil Dobel L Disita

pengedar wanita
pengedar wanita (Foto : )
Petugas Polres Nganjuk menangkap dua pengedar narkoba, salah satunya seorang perempuan. Dari dua pengedar narkoba, polisi menyita 88.200 butir pil dobel L dan sabu 2,5 gram.
Supriono (37) digelandang ke rumahnya di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Supriono ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di eks lokalisasi Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.Tim Rajawali 19 langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah Supriono. Dari dalam lemari, polisi menemukan empat paket sabu-sabu berisi sekira 2,5 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.Dari pengembangan kasus ini, Tim Rajawali 19 juga melakukan penggerebekan di rumah perempuan berinisial ANS di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Dari penggeledahan di rumah ANS, polisi menemukan 88.200 butir pil dobelL siap edar, serta perangkat pengemasan pil tersebut.Selanjutnya, Supriono bersama ANS dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.Selain itu, polisi juga menyita seluruh barang bukti dari keduanya baik sabu-sabu maupun pil dobel L. Kepada polisi, Supriono mengaku membeli barang dari seseorang di salah satu lapas, dan sebagian sabu-sabu miliknya akan dijual kembali ke pembeli asal Kediri.
Umar Sanusi | Nganjuk, Jawa Timur