Avia: 63% Orang Indonesia Akses Situs Web Pembajakan Streaming Atau Situs Torrent

Avia: 63% Orang Indonesia Akses Situs Web Pembajakan Streaming Atau Situs Torrent
Avia: 63% Orang Indonesia Akses Situs Web Pembajakan Streaming Atau Situs Torrent (Foto : )
Bekerja bersama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI), KOMINFO telah memblokir lebih dari 1.000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal dalam enam bulan terakhir.
Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten online dari konsumen Indonesia, mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga (63%) konsumen online Indonesia telah mengakses situs web pembajakan streaming atau situs torrent untuk mengakses konten premium tanpa membayar apa pun. biaya berlangganan.Survei yang ditugaskan oleh Koalisi Melawan Pembajakan Asosiasi Industri Video Asia (CAP) dan dilakukan oleh YouGov, juga menemukan bahwa 29% konsumen menggunakan kotak TV yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.Kotak TV ini, juga dikenal sebagai Perangkat Pengaliran Gelap (ISD), yang dimuat sebelumnya dengan aplikasi ilegal, memungkinkan pengguna untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-atas-permintaan, biasanya dengan biaya berlangganan tahunan yang rendah.Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35% pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan demografis yang lebih muda dengan 44% dari mereka yang berusia 18 tahun-24 tahun mengaku menggunakan layanan ilegal ini.Dari 63% konsumen yang mengaku mengakses situs web pembajakan streaming atau situs torrent, 62% mengejutkan menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka ke layanan TV berbayar yang legal.Untuk melawan pembajakan online yang merajalela dan merusak ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan KOMINFO untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan. Sejak Juli tahun ini, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh KOMINFO.Anggota VCI termasuk Koalisi AVIA Terhadap Pembajakan (CAP), APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay .Industri konten Indonesia bersatu dan vokal mengenai dampak merusak yang dialami situs web pembajakan lokal terhadap industri mereka“APFI terkejut dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63% dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web pembajakan atau situs torrent. Pencurian konten tidak dapat disangkal menyakiti industri kreatif Indonesia dengan mencuri dari penciptanya. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware. Kami memuji upaya KOMINFO dan Koalisi Video Indonesia dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari seribu situs web dan domain pembajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka. ” ujar Chand Parwez, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI).“Survei terbaru menunjukkan bahwa aktivitas pembajakan memiliki dampak merusak yang signifikan pada layanan konten yang sah, belum lagi aktivitas pornografi dan perjudian yang dilayani oleh situs-situs ilegal ini. Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan berarti terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” ujar Hendy Lim, Wakil Presiden, Bisnis Konten EMTEK.“Tahun ini telah menyaksikan hampir 2.000 layar beroperasi; dan pada tahun 2020 total 3.000 layar akan diluncurkan di seluruh Indonesia. Investasi yang kuat sedang dimainkan, baik oleh pemangku kepentingan lokal dan internasional, oleh operator bioskop dan pembuat konten. Namun, halangan terbesar untuk investasi besar ini dan industri kita secara keseluruhan, adalah pembajakan online. Menurut penelitian YouGov, 63% konsumen online Indonesia telah mengakses situs web atau torrent streaming, yang jumlahnya mencapai puluhan juta pengguna. Pertarungan melawan pembajakan telah dimulai, dan pujian harus diberikan kepada Koalisi Video Indonesia (VCI) dan KOMNIFO karena memblokir lebih dari seribu situs pembajakan dan domain aplikasi terlarang. Seluruh persaudaraan film harus bersatu melawan momok pembajakan online,” ujar Djonny Sjafruddin, Ketua GPBSI, asosiasi perfilman Indonesia.“APROFI memuji KOMINFO dalam memblokir situs-situs pembajakan yang merusak industri kami. Triliun rupiah hilang dari industri konten setiap tahun dan berakhir di kantong sindikat kejahatan. Pencurian konten pada skala saat ini tidak dapat dipertahankan dan kami mendesak pemerintah untuk lebih terlibat dalam perang melawan penjahat yang menguangkan situs web pembajakan ini,” ujar Edwin Nazir, Ketua APROFI.
Mengangkat Risiko Potensial yang Dihadapi oleh Konsumen yang Mengakses Situs Web Pembajakan dan Aplikasi Terlarang. “Kerusakan yang dilakukan pencurian konten terhadap industri kreatif Indonesia adalah tanpa perselisihan. Namun, kerusakan yang terjadi pada konsumen Indonesia sendiri, karena hubungan antara pembajakan konten dan malware, baru mulai dikenali. Ekosistem pembajakan adalah sarang untuk malware. Sayangnya, nafsu untuk gratis dan mengakses konten curian melalui situs pembajakan atau perangkat streaming ilegal mengedipkan mata beberapa konsumen dari risiko nyata infeksi malware berbahaya seperti spyware,” ujar Neil Gane, Manajer Umum Koalisi AVIA Terhadap Pembajakan (CAP). Tentang Survei Data dikumpulkan dari 19 hingga 20 September 2019 menggunakan panel online YouGov di Indonesia. Semua data tertimbang untuk mewakili populasi online. Ukuran sampel: Indonesia n =, 1045. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://hk.yougov.com