Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Perakit dan Pengedar Senapan Angin Ilegal

POLDA JATIM BONGKAR PABRIK SENJATA ILEGAL
POLDA JATIM BONGKAR PABRIK SENJATA ILEGAL (Foto : )
Tim jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik perakitan dan peredaran senapan angin tanpa dilengkapi izin produksi dan edar di Lumajang, Jawa Timur.
Dari hasil ungkap tersebut, diketahui jika tersangka sudah empat tahun, telah melakukan perakitan senapan angin yang diedarkan dan tersebar di 18 provinsi di Indonesia.Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, saat memimpin kegiatan
pers release di rumah tersangka sekaligus toko dan tempat perakitan, milik Agus Hariyanto, di Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, Jawa Timur.Dalam kegiatan release ini, juga dipamerkan puluhan pucuk senapan angin rakitan baik setengah jadi, maupun siap dipergunakan, selain peralatan dan amunisi yang dipergunakan.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, guna mengetahui sampai sejauh mana wilayah edar dan latar belakang para pemesan.Tercatat sudah lebih dari 200 pucuk senapan angin rakitan, telah diperjualbelikan tersangka kepada para pemesan, secara online