Diduga Sebar Ajaran Sesat, MUI Tana Toraja Laporkan Pimpinan Ormas LPAAP

Dugaan Penistaan Agama, MUI Tana Toraja Laporkan Pimpinan Ormas LPAAP
Dugaan Penistaan Agama, MUI Tana Toraja Laporkan Pimpinan Ormas LPAAP (Foto : )
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, Sulawesi Selatan laporkan  pimpinan sebuah ormas ke polisi. Diduga, pimpinan ormas itu sebar ajaran sesat,  dengan
 mewajibkan shalat cukup 2 kali sehari.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja KH. A. Zainal Muttaqin bersama 2 pengurus lainnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja.Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan Ormas Lembaga Pelaksanaan Amana Adat dan Pancasila (LPAAP), Paruru Daeng Tau, karena diduga menyebar ajaran sesat.Zainal mengatakan, Paruru telah menyebar ajaran sesat kepada warga  dengan mewajibkan shalat cukup 2 kali sehari. Selain itu, tata cara shalat berbeda dengan yang dilakukan umat muslim pada umumnya.“Paruru mengaku dirinya sebagai muslim tapi dalam prakteknya dia mengajarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Contohnya menyangkut masalah shalat yang penting dalam ajaran Islam."Nah.. dia tidak shalat dan mengajarkan untuk tidak shalat, bahkan mengajarkan persembahan yang bentuknya lain yang dibuat sendiri. Ini termasuk penghinaan dan pelecehan terhadap ajaran Islam,” jelasnya.Lebih lanjut Zainal menjelaskan jumlah pengikut aliran sesat ini sudah lumayan sekitar delapan kepala keluarga di Toraja.MUI mengetahui hal ini dari laporan masyarakat, penyuluh agama dan Kementerian Agama. MUI langsung ke lapangan untuk melihat langsung kondisi, fakta, mendapatkan data otentik dan valid secara detail.“Kami meminta salah satu pengikutnya untuk mencontohkan ritual keagamaan atau cara ibadah yang diajarkan itu dan kami rekam. Oleh sebab itu, ini tidak bisa dibiarkan karena bisa jadi di tempat kita ini mungkin bisa tidak melanjutkan ajarannya, tetapi di tempat lain bisa. MUI menganggap ini penting ditindaklanjuti untuk dilaporkan (polisi) atau ada upaya hukum untuk diadili karena ini termasuk pelecehan agama Islam,” terangnya.MUI Tana Toraja meminta polisi menangkap Paruru karena dianggap telah mengganggu ketentraman umat beragama di Tana Toraja.Polres Tana Toraja belum dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut, dengan alasan kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan. Joni Banne Tonapa | Tana Toraja, Sulawesi Selatan