Produk Elektronik dan Sepatu Wajib Label Halal? Ini Kata Kemenag

industri sepatu foto vivanews
industri sepatu foto vivanews (Foto : )
Kementerian Agama mengkaji mewajibkan label halal di sejumlah produk di luar makanan dan minuman. Produk elektronik dan sepatu juga wajib label halal? 
Dalam kunjungan ke salah satu perguruan tinggi di Cirebon, Rabu (25/11/2019) siang, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi melakukan sosialisasi terkait pentingnya produk halal di Indonesia.
Menurut Zainut, Kementerian Agama juga mengkaji kewajiban label halal untuk produk di luar makanan dan minuman di Indonesia.
Rencananya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mewajibkan semua produk, baik elektronik maupun sepatu, berlabel halal.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk sandang.  Ini karena bahan yang digunakan untuk membuat berbagai produk sandang sering ditemukan terbuat dari kulit babi.
MUI juga pernah mengeluarkan label halal untuk produk kulkas. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) menjelaskan, ada beberapa komponen yang dibuat dari campuran bahan yang mengunakan turunan asam lemak. Kalau dari bahan hewani, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan babi yang diharamkan dalam Islam.
Erfan Septyawan I Cirebon, Jawa Barat