Petugas Samsat dan Pajak Tagih Penunggak Pajak Mobil Mewah

RAZIA PAJAK MOBIL MEWAH
RAZIA PAJAK MOBIL MEWAH (Foto : )
Petugas Samsat dan Pajak Jakarta Timur, melakukan penagihan pajak terhadap penunggak pajak mobil mewah, di Kawasan Pisangan, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019).
Namun saat didatangi, ternyata nama yang tercantum di surat kendaraan bukan sebagai pemilik asli melainkan hanya dipinjam data oleh orang lain  dan kendaraannya telah dijual ke pihak lain.Kemudian petugas berhasil menemukan pembeli mobil dan memintanya untuk membayar pajak sebesar Rp52 juta. Akibatnya, korban yang dimanipulasi datanya tidak bisa mengajukan KJP.Petugas  Samsat dan Pajak Jakarta Timur mendatangi rumah pemilik mobil mewah bernama Kisnu, yang terdaftar sebagai penunggak pajak mobil mewah di gang sempit di Kawasan Pisangan, Jakarta Timur.Saat didatangi, ternyata Kisnu bukan sebagai pemilik asli dan tidak pernah memiliki mobil mewah, justru Kisnu menjadi korban manipulasi data kepemilikan kendaraan.Akibat manipulasi data tersebut, korban tidak bisa mengajukan KJP untuk anaknya lantaran korban tercatat sebagai pemilik mobil mewah.Selain itu, mobil mewah tersebut ternyata juga sudah dijual ke pihak lain bernama Wawan.Kemudian petugas berhasil menemukan unit mobil beserta pembeli mobil bernama Wawan, di Kawasan Jakarta Pusat.Saat ditagihkan pajak kendaraannya, Wawan mengatakan tengah melakukan proses pembayaran pajak, sekaligus membalik nama surat kendaraan.Mobil mewah berjenis
Toyota Land Cruiser dengan harga satu koma tujuh milyar rupiah, tercatat menunggak pajak dalam waktu satu tahun, senilai lima puluh dua juta rupiah.Tak hanya itu, petugas juga menagih penunggak pajak mobil mewah jenis sedan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.Hal ini dilakukan untuk mencapai target pajak kendaraan bermotor yang nilainya sebesar tiga triliun rupiah. Namun saat ini baru terkumpul dua koma tujuh triliun dan masih kurang tiga ratus miliar rupiah.Petugas menghimbau kepada pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak, agar melunasi pajak kendaraannya.Pasalnya, jika pemilik mobil mewah telah ditegur sebanyak tiga kali dan tetap tidak membayar pajaknya, petugas akan menyita kendaraan baik motor maupun mobil pada awal tahun 2020 mendatang. Simon Tobing | Jakarta