Mantan Guru Raup Rp 1 Milyar Dengan Modus Penipuan CPNS di Kudus

penipuan CPNS 1
penipuan CPNS 1 (Foto : )
Momen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimanfaatkan oleh seorang  mantan guru untuk melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, uang hasil aksi kejahatannya total mencapai Rp 1 milyar.
Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan CPNS, pelakunya Adita Fitrotun, wanita 54 tahun, warga  Teluk Wetan, Welahan Jepara, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, pelaku mampu meraup Rp 1 milyar dari aksi kejahatannya. Jumlah tersebut ia dapat dari sejumlah korban selama dua tahun beraksi.[caption id="attachment_251519" align="alignnone" width="900"]
penipuan CPNS 2 Salah satu kuintasi penyerahan sejumlah uang kepada pelaku (Foto: ANTV/ Galih Manunggal)[/caption]Dalam aksinya, pelaku hanya bermodalkan petikan surat dan dokumen yang ia beli dari temannya seharga Rp1,5 juta. Selain itu, turut ditambahkan pula surat pemanggilan abal-abal dari instansi pemerintah untuk meyakinkan calonnya.Tercatat ada lebih dari puluhan korban yang berhasil ditipunya, namun baru satu orang yang telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yang telah menyetor uang sebanyak Rp160 juta kepada pelaku secara bertahap.“Sebenarnya ada beberapa korban, tetapi yang melapor baru satu. Salah satu korban telah menyerahkan uang Rp160 juta.  Jika ada yang pernah dijanjikan  oleh pelaku , silakan menlaporkannya, “ ujar Kapolres Kudus, AKBP Saptono.Menurut pengakuan pelaku yang juga mantan guru di Kendal ini, uang tersebut digunakan untuk membayar utang bisnis mebelnya yang bangkrut dan untuk membayar biaya berobat suaminya, namun sekarang suaminya sudah meninggal. Uang itu juga untuk  membeli petikan surat gubernur Jateng nomor 824.1/07116 mengenai petikan penerimaan pegawai negeri sipil palsu dari temannya seharga harganya Rp1,5 juta rupiah.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Kudus AKBP Saptono,  mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh tersangka, untuk segera melapor ke polres maupun polsek terdekat. Saptono juga mengimbau untuk tidak percaya dengan hal-hal yang berbau jasa pengangkatan CPNS dengan menyerahkan sejumlah uang.Galih Manunggal | Kudus, Jawa Tengah