Terkait Aset First Travel yang Disita, Jaksa Agung: Seharusnya Aset Dikembalikan Kepada Korban Penipuan

Terkait Aset First Travel yang Disita, Jaksa Agung Seharusnya Aset Dikembalikan Kepada Korban Penipuan (Foto viva.co.id)
Terkait Aset First Travel yang Disita, Jaksa Agung Seharusnya Aset Dikembalikan Kepada Korban Penipuan (Foto viva.co.id) (Foto : )
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meski putusan kasasi MA menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.Dengan demikian, dia menganggap putusan MA tersebut bermasalah.“Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah,” kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11/2019).Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang Penipuan secara Bersama-sama, serta; Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).‎Pasal 378 dan 372 KUHP yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para calon jamaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui bahwa uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah pribadinya.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman, dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.Permasalahan baru muncul dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Oleh karena itu, kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut.Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Agung sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.“Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,” pungkasnya